Menu
Perlindungan harta intelek se-Nusantara IndonesiaRegulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual [1]
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual[2]
Menu
Perlindungan harta intelek se-Nusantara IndonesiaBerkaitan
Perlindungan harta intelek se-Nusantara Perlindungan Kandungan Digital Lebar Jalur Tinggi Perlindungan Penamaan AsalRujukan
WikiPedia: Perlindungan harta intelek se-Nusantara